Larangan Ekspor Bauksit Berlaku Mulai 10 Juni Besok
Kelima perusahaan tersebut di antaranya, pertama, PT Freeport Indonesia (PTFI) pemilik IUPK konsentrat tembaga. Kedua, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dengan komoditas konsentrat tembaga. Ketiga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores pemilik komoditas besi. Keempat, PT Kapuas Prima Coal dengan komoditas timbal. Kelima, PT Kapuas Prima Coal dengan komoditas seng.
Sebagai informasi, pelarangan eskpor bauksit telah diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir 2022 lalu. Saat itu, Jokowi mengungkapkan, hal ini dilakukan untuk mendorong hilirisasi.
"Mulai Juni 2023, pemerintah akan memberlakukan larangan ekspor bijih bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri," ucap Jokowi.
Editor: Aditya Pratama