Larangan Ekspor CPO Cs Dilarang Hari Ini, Stok Minyak Goreng Nasional Bakal Meningkat
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung penuh kebijakan pemerintah melarang ekspor semua produk CPO dan turunannya mulai hari ini, Kamis (28/4/2022). Dengan kebijakan ini, stok minyak goreng di dalam negeri bakal meningkat.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memperkirakan, manfaat bagi kinerja industri pengolahan kelapa sawit dalam negeri cukup signifikan karena adanya kebijakan tersebut.
“Porsi minyak goreng yang awalnya dialokasikan untuk ekspor akan dialihkan untuk memenuhi pasar dalam negeri sehingga ketersediaan minyak goreng menjadi meningkat,” kata dia di Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Menperin menuturkan, larangan ini tepat karena bisa mendorong distribusi minyak goreng curah subsidi lebih cepat sampai di tangan masyarakat. Dengan begitu, diharapkan tak ada lagi keluhan tidak dapat minyak goreng atau harganya belum terjangkau.
Jokowi Cabut Larangan Ekspor CPO dan Turunannya Jika Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi
“Pelarangan ekspor yang diarahkan Presiden ini merupakan upaya untuk menyediakan pasokan minyak goreng di dalam negeri, khususnya implementasi program minyak goreng curah bersubsidi,” ujarnya.
Kemenperin mencatat pada 2021, ekspor bahan baku minyak goreng sawit atau refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein mencapai 12,7 juta ton, sedangkan ekspor CPO mencapai 2,5 juta ton, dan ekspor refined palm oil (RPO) mencapai 7,5 Juta ton.
Jokowi Minta Pelaku Usaha Berpikir Jernih soal Pelarangan Ekspor CPO dan Turunannya
Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan alasannya melakukan pelarangan ekspor minyak goreng semata-mata untuk menambah pasokan dalam negeri.
"Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi hasil panen petani yang tak terserap. Namun, tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah," ujarnya, Rabu (27/4/2022) malam.
Ini Alasan Jokowi Larang Ekspor CPO dan Bahan Baku Minyak Goreng
Jokowi pun meminta pelaku industri sawit dan turunannya, yang selama ini menjadi mayoritas bahan baku minyak goreng, untuk fokus mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
"Prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat. Semestinya kalau kapasitas produksi kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi," tandas presiden.
Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, larangan ekspor tersebut berlaku sampai harga minyak goreng curah mencapai harga yang ditargetkan, yaitu Rp14.000 per liter.
Terkait kebijakan tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi telah merilis Permendag No.22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor bahan baku minyak goreng berupa CPO beserta turunannya. Aturan ini dibuat sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo yang menetapkan larangan ekspor bahan baku tersebut untuk sementara waktu. Peraturan mulai berlaku pada 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.
Dalam Permendag tersebut, larangan ekspor berlaku untuk CPO, RBD Palm Oil, RPO, dan Used Cooking Oil (UCO). Pelaksanaan larangan sementara Ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.
"Untuk eksportir yang melanggar larangan ekspor ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Permendag tersebut.
Pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Editor: Jujuk Ernawati