Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ary Bakri dan Marcella Santoso Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar terkait Vonis Lepas Kasus CPO
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Ekspor CPO Tuai Protes Industri, Mendag: Kepentingan Rakyat Paling Utama

Kamis, 28 April 2022 - 17:13:00 WIB
 Larangan Ekspor CPO Tuai Protes Industri, Mendag: Kepentingan Rakyat Paling Utama
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Maka dari itu, lanjutnya, pemerintah memutuskan melarang ekspor CPO beserta turunannya untuk sementara waktu sampai harga minyak goreng curah mencapai keterjangkauan.  

Larangan ini tercatat dalam peraturan menteri perdagangan 22/2022 tentang larangan sementara ekspor CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used-cooking oil. 

Dia menjelaskan, larangan sementara ekspor semua produk tersebut berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)  yaitu Batam, Bintan Karimun, dan Sabang.

"Ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan," ungkap Mendag Lutfi.

Ia pun menegaskan, eksportir yang melanggar aturan yang telah dibuat akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut