Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Penyuluhan DJP, MNC Group Minta Karyawan Isi SPT secara Mandiri lewat Coretax
Advertisement . Scroll to see content

Layanan DJP Online Tak Bisa Diakses hingga Sabtu Tengah Malam

Sabtu, 29 Juni 2024 - 18:05:00 WIB
Layanan DJP Online Tak Bisa Diakses hingga Sabtu Tengah Malam
DJP mengumumkan bahwa seluruh layanan perpajakan secara elektronik tidak bisa diakses sementara pada hari ini, Sabtu (29/6/2024), hingga pukul 23.59 WIB. (Foto: Dok. MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa seluruh layanan perpajakan secara elektronik tidak bisa diakses sementara pada hari ini, Sabtu (29/6/2024) mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

Mengutip laman resmi DJP, penghentian sementara layanan tersebut dalam rangka menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan DJP Kemenkeu.

"Maka dengan ini kami informasikan untuk sementara Seluruh Aplikasi Layanan Eksternal tidak dapat diakses pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB s.d. pukul 23.59 WIB," tulis pengumuman pada laman resmi DJP.

Pengumuman tersebut disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," katanya.

Adapun, penghentian sementara seluruh layanan perpajakan secara online berdekatan dengan batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 30 Juni 2024. Setelah itu, pemerintah berencana mengimplementasikan kebijakan pemadanan serentak pada 1 Juli 2024 mendatang.

Selain batas waktu pemadanan NIK dengan NPWP, tanggal 30 Juni juga merupakan batas waktu pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Untuk diketahui, layanan elektronik DJP melalui laman DJP Online melayani berbagai hal, mulai dari pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut