Len Industri Resmi Kuasai Saham Pindad hingga PTDI setelah Disuntik PMN
JAKARTA, iNews.id - PT Len Industri (Persero) resmi menguasai saham empat BUMN sektor pertahanan. Perusahaan tersebut di antaranya PT Pindad (Persero), PT PAL Indonesia (Persero), PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI, dan PT Dahana (Persero).
Penguasaan saham oleh Len Industri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2022 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Januari 2022 lalu. Dalam bagian pertimbangan beleid tersebut dijelaskan bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Len Industri, perlu melakukan penambahan modal negara atau Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal perusahaan.
Adapun modal berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara pada Dirgantara Indonesia, PAL Indonesia, Pindad, dan Dahana.
"Untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri, perlu melakukan penambahan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri yang berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara," tulis bagian pertimbangan beleid PP Nomor 5 Tahun 2022 dikutip, Jumat (21/1/2022).
Penguasaan saham empat BUMN pertahanan ini menjadi tahap lanjutan dalam proses pendirian Holding BUMN Pertahanan. Di mana, Len Industri bertindak sebagai induk holding. Sementara PAL Indonesia, PTDI, Pindad, dan Dahana sebagai anggota holding.
Kementerian BUMN selaku pemegang saham pun menargetkan pendirian Holding BUMN Pertahanan akan diresmikan pada tahun 2022 ini.
Adapun penambahan PMN sebanyak 7.778.082 saham Seri B pada Dirgantara Indonesia, 5.165.660 saham Seri B pada PAL Indonesia, 1.367.541 saham Seri B pada Pindad, dan 249.999 saham Seri B pada Dahana.
"Dengan pengalihan seluruh saham Seri B, negara melakukan kontrol Dirgantara Indonesia, PAL Indonesia, Pindad, dan Dahana melalui kepemilikan saham Seri A dwiwarna dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar," tulis bagian lain aturan tersebut.
Editor: Aditya Pratama