Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Belum Pastikan Gaji PNS Naik di 2026: Nggak Boleh Ceplas-Ceplos, Nanti Saya Dimarahi
Advertisement . Scroll to see content

Lengkap, Ini Rincian Surat Edaran ASN Bisa WFA, WFO dan WFH Mulai 24 Maret

Kamis, 06 Maret 2025 - 14:27:00 WIB
Lengkap, Ini Rincian Surat Edaran ASN Bisa WFA, WFO dan WFH Mulai 24 Maret
ilustrasi ASN boleh WFA, WFO hingga WFA jelang Lebaran (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

SE tersebut juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi harus memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. 

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat antara lain, yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya. 

Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses. 

Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, dan lainnya. 

"Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing," ujar Rini.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut