Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJKI Soroti Pendaftaran Merek Tanpa Itikad Baik oleh Importir Produk Elektronik
Advertisement . Scroll to see content

Lion Air Group Langgar Persaingan Bisnis, KPPU Jatuhkan Denda

Senin, 29 Maret 2021 - 17:50:00 WIB
Lion Air Group Langgar Persaingan Bisnis, KPPU Jatuhkan Denda
Penerbangan Lion Air. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kerja sama tersebut, KPPU menemukan adanya hak eksklusif atau eksklusivitas kepada PT Lion Express untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 (empat puluh) ton per hari untuk empat rute penerbangan yang telah disepakati. Tindakan tersebut terbukti menutup dan/atau mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo yang terdaftar sebagai agen resmi selain PT Lion Express, sehingga terpaksa menggunakan jasa kargo alternatif lain dan/atau perantara agen-agen kargo lain. 

Namun, perilaku diskriminasi tersebut tidak berjalan efektif karena PT Lion Express tidak berhasil mengambil konsumen agen-agen kargo lain dan justru berpindah ke maskapai lain. Berdasarkan berbagai fakta di persidangan tersebut, Majelis Komisi akhirnya memutuskan PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sementara itu, PT Wings Abadi tidak terbukti melanggar, karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini. Untuk itu, Majelis Komisi menghukum PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express untuk masing-masing membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Memperhatikan berbagai pertimbangan, antara lain seperti sifat kooperatif, dampak negatif, dampak pandemi Covid-19 kepada para terlapor, dan fakta bahwa perjanjian tersebut telah dihentikan, maka Majelis Komisi juga menetapkan denda tersebut tidak perlu dilaksanakan oleh para Terlapor. Kecuali, jika dalam jangka waktu satu tahun semenjak Putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga terlapor melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut