Luhut Sebut CEO TikTok Sudah Terima Pemisahan Media Sosial dan E-commerce
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang social commerce, TikTok Shop melakukan transaksi jual beli. Hal ini seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberikan waktu satu pekan kepada TikTok Shop untuk menghentikan transaksi perdagangan. Setelah itu, platform social commerce tersebut akan ditutup.
"Ya nggak boleh transaksi, jualan, dagang, buka toko, itu nggak boleh. Nggak boleh lagi, nggak boleh lagi mulai kemarin, tapi kita kasih waktu seminggu, jadi kan ini sosialisasi namanya, besok saya surat itu (TikTok Cs) kita Surati," ucap Mendag Zulhas, Rabu (27/9/2023).
Berdasarkan salinan Permendag 31/2023, disebutkan dalam Pasal 21 Ayat 1 bahwa dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan, dan Barang dan/atau Jasa yang dilarang dan/atau dibatasi perdagangannya, distribusi Barang, dan perpajakan.
Sementara, pada Pasal 21 Ayat 3 dikatakan bahwa PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Editor: Aditya Pratama