Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

Luhut: UU Cipta Kerja Jawab Berbagai Masalah yang Dihadapi Investor

Rabu, 14 Juli 2021 - 15:07:00 WIB
Luhut: UU Cipta Kerja Jawab Berbagai Masalah yang Dihadapi Investor
Menko Luhut mengatakan UU Cipta Kerja menjawab masalah yang dihadapi investor. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law telah menjawab keraguan investasi untuk berinvestasi. Pasalnya, regulasi tersebut memberikan jaminan kemudahan dalam berinvestasi bagi para pengusaha di Tanah Air. 

“Selama ini banyak investor merasa ragu melakukan investasi di Indonesia sebab proses perizinan cukup lama dan berbelit-belit. Untuk itu, pemerintah sudah sahkan Omnibus Law dan segala turunannya dan menjawab berbagai masalah. Pengesahan Omnibus Law sekaligus jadi awal reformasi perizinan Indonesia dengan mengubah 79 peraturan dan 1.244 pasal,” kata Luhut dalam Webinar Virtual Investor Daily, Rabu (14/7/2021).

lebih lanjut Luhut menjelaskan, melalui UU Cipta Kerja yang diusung untuk menyederhanakan perizinan, di mana metode perizinannya dari berbasis izin menjadi berbasis risiko, sehingga untuk investasi di sektor yang berisiko rendah memiliki persyaratan yang lebih longgar.

“Beberapa hal jadi fokus pemerintah, yakni penyederhanaan berbisnis, persyaratan investasi, tenaga kerja termasuk mengenai pesangon dan outsourcing, dan kemudahan perlindungan, pemberdayaan mikro dan akselerasi penciptaan lapangan pekerjaan," ujar Luhut.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut