Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

Mal Boleh Beroperasi hingga Pukul 22.00 dengan Kapasitas 100 Persen, Salah Satunya di DKI Jakarta

Selasa, 02 November 2021 - 14:21:00 WIB
Mal Boleh Beroperasi hingga Pukul 22.00 dengan Kapasitas 100 Persen, Salah Satunya di DKI Jakarta
Mal diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung mencapai 100 persen, salah satunya DKI Jakarta. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal untuk beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung mencapai 100 persen. Pelonggaran tersebut berlaku di daerah yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, salah satunya DKI Jakarta.

Hal tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru  Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan di daerah yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 diperbolehkan buka hingga pukul 22.00. Terdapat daerah lain di wilayah Jabodetabek yang telah masuk kategori PPKM level 1, seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat,” tulis Inmendagri, dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (2/11/2021). 

Dalam Inmendagri tersebut juga tertulis beberapa regulasi dan aturan dengan catatan sebagai berikut:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut