Mal Boleh Beroperasi hingga Pukul 22.00 dengan Kapasitas 100 Persen, Salah Satunya di DKI Jakarta
1.Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
DKI Jakarta PPKM Level 1, Ini Aturan Lengkapnya
2. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diberbolehkan hingga pukul 22.00.
3. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
4.Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
5. Bioskop dapat beroperasi dengan kapsitas 70 persen.
Editor: Aditya Pratama