Mal di Jakarta Ditutup Selama PSBB Total, Pengusaha: Ekonomi Makin Babak Belur
JAKARTA, iNews.id – Pusat perbelanjaan atau mal yang berlokasi di wilayah Jakarta akan ditutup selama penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB) total per Senin 14 September 2020. Kebijakan tersebut disesalkan pengelola mal lantaran geliat perekonomian belum sepenuhnya pulih meski sudah buka sejak Juli lalu.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pembukaan pusat perbelanjaan selama masa PSBB transisi belum menunjukkan adanya perbaikan ekonomi di sana. Bila nantinya mal kembali ditutup, maka akan menambah beban para pengelola mal.
“Kondisi pusat perbelanjaan selama masa PSBB transisi masih belum pulih dan masih dalam keadaan terpuruk, kemudian sekarang dilanjutkan dengan PSBB total yang sudah pasti akan menambah keterpurukan,” kata Alphonzus saat dihubungi, Kamis (10/9/2020).
Dia menjelaskan, perbedaan dengan PSBB total sebelumya didahului dengan keadaan normal. Di mana saat itu pusat perbelanjaan masih memiliki cadangan untuk memasuki PSBB Total.
“Tapi kalau sekarang ini pusat perbelanjaan memasuki PSBB total sudah dalam keadaan babak belur,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya juga harus mematuhi dan mendukung apa yang akan diputuskan serta ditetapkan pemerintah dengan segala risiko dan konsekuensinya yang hampir dapat dipastikan akan menjadikan kondisi pusat perbelanjaan semakin memburuk.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan seluruh operasional di dalam mal selain supermarket atau pasar swalayan tidak diizinkan selama penerapan PSBB total.
"Seperti awal PSBB. Mal buka hanya untuk supermarketnya," kata Gumilar saat dihubungi, Kamis (10/9/2020).
Dia menjelaskan, kini pihaknya sedang menyusun regulasi resmi terkait kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif apa saya yang diizinkan operasi dan dilarang selama PSBB total berlangsung.
"Kita juga lagi nunggu pergubnya. Yang saya sampaikan tadi itu mengacu pada aturan PSBB sebelumnya. Tapi kayaknya sih enggak beda dengan yang sekarang," ujarnya.
Editor: Dani M Dahwilani