Masa Berlaku Tes PCR untuk Naik Pesawat Diubah Jadi 3x24 Jam
Kamis, 28 Oktober 2021 - 12:07:00 WIB
        
     
                 
                a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api
Instruksi Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.
Editor: Jujuk Ernawati