Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kata Lion Air soal Penumpang Marah-Marah dan Teriak Ada Bom di Pesawat
Advertisement . Scroll to see content

Masa Berlaku Tes PCR untuk Naik Pesawat Diubah Jadi 3x24 Jam

Kamis, 28 Oktober 2021 - 12:07:00 WIB
Masa Berlaku Tes PCR untuk Naik Pesawat Diubah Jadi 3x24 Jam
Pemerintah menetapkan masa berlaku tes PCR untuk naik pesawat menjadi 3x24 jam. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengubah aturan masa berlaku tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk penumpang pesawat dari 2X4 menjadi 3x24 jam. 

Perubahan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55/2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Seperti diketahui sebelumnya pada Inmendagri 53/2021 berlaku tes PCR 2x24 jam.

“Benar (diubah), tiga hari berlaku,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).

Berikut ini ketentuan lengkap syarat tes pelaku perjalanan yang diatur dalam Inmendagri 55/2021:

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut