Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendag Musnahkan 16.591 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal, Tindak Tegas Pelanggaran
Advertisement . Scroll to see content

Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi terkait Minyakita Tak Sesuai Takaran, Ini Mekanismenya

Kamis, 13 Maret 2025 - 18:47:00 WIB
Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi terkait Minyakita Tak Sesuai Takaran, Ini Mekanismenya
Masyarakat bisa menuntut ganti rugi terkait kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran. (Foto: Ilustrasi/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga mengimbau masyarakat agar tak perlu resah dengan adanya peredaran Minyakita yang tidak sesuai takaran. Menurutnya, masih ada produsen Minyakita yang jujur dalam menjalankan bisnisnya.

"Kami kemarin melakukan pengawasan bersama Satgas Polri ke Bekasi dan Jakarta Utara, kepada repacking yang mereka memproduksi sesuai ketentuan. Jadi tidak semua ya (melakukan kecurangan)," ucap Budi.

Budi juga menegaskan akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai ketentuan dan merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut