Mau Dapat Subsidi Motor Listrik? Simak Cara Berikut
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana memperluas segmen penerima subsidi motor listrik. Kali ini, bukan hanya pelaku UMKM saja yang bisa mendapatkan subsidi, tetapi juga kesempatan terbuka untuk masyarakat umum.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menuturkan, hal ini dilakukan untuk mendorong realisasi yang jauh lebih kecil daripada target yang ingin dicapai. Dari target 200.000 penerima subsidi motor listrik, realisasinya hanya mencapai 1 persen.
"Karena antara target kita dan realisasi itu sangat kecil sekali. Setelah dilihat prosedurnya yang akan dipangkas dalam rangka berikan kemudahan ke masyarakat untuk memperoleh motor listrik," ujar Bahlil belum lama ini.
Ternyata, sambung dia, ada beberapa prosedural yang masih nampak belum jelas. Dia mengatakan bahwa subsidi ini juga demi mendorong Indonesia bersih dan mengurangi ketergantungan terhadap BBM. Oleh karena itu, pemerintah mempertimbangkan setiap satu KTP berhak mendapatkan satu motor listrik subsidi.
Berdasarkan data dari laman yang memuat daftar motor listrik yang menerima subsidi, SISAPIRa, terdapat 198.504 sisa kuota/unit motor listrik per hari ini, Minggu (6/8/2023).
Untuk saat ini, tercatat sebanyak 1.227 unit dalam proses pendaftaran, 44 telah terverifikasi, dan 225 unit telah tersalurkan.