Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Libur Nataru 2025, PLN Siapkan Mobile Charging untuk Kendaraan Listrik
Advertisement . Scroll to see content

Mau Ikut Mudik Gratis Pakai Kapal Laut dari Kemenhub? Cek di Sini Link Pendaftaran dan Syaratnya

Kamis, 14 Desember 2023 - 21:35:00 WIB
Mau Ikut Mudik Gratis Pakai Kapal Laut dari Kemenhub? Cek di Sini Link Pendaftaran dan Syaratnya
Ilustrasi Kapal di mudik gratis Kemenhub. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Syarat dan ketentuan Mudik Gratis

1. Peserta yang dapat mengikuti Program Mudik Gratis diutamakan sebagai berikut:
a. Usia minimal 58 tahun ke atas
b. Pelajar atau mahasiswa dengan menunjukan Kartu Tanda Pelajar atau Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku
c. Keluarga yang tidak mampu dengan menunjukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rukun Tetangga (RT) setempat

2. Jumlah maksimal peserta dalam 1 keluarga adalah 4 orang yang terdiri dari 2 dewasa dan 2 anak

3. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengakses tautan sebagai berikut: linktr.ee/mutisnatal2023kemenhub

4. Peserta yang mengikuti Program Mudik Gratis harus sesuai dengan identitas yang digunakan pada saat melakukan pendaftaran

5. Kuota dalam Program Mudik Gratis ini terbatas

6. Penumpang yang sudah membeli tiket tetap dapat mengikuti Program Mudik Gratis

7. Pencetakan tiket Program Mudik Gratis dapat dilakukan paling lambat H-1 sebelum keberangkatan

8. Tiket Program Mudik Gratis tidak boleh diperjualbelikan maupun dipindahtangankan

9. Tiket Program Mudik Gratis tidak dapat dilakukan pembatalan

10. Peserta Program Mudik Gratis yang membatalkan keberangkatan, maka tiket dianggap hangus

11. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center Pelni 162 atau WhatsApp 0811-162-1-162

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut