Mau Pasang Listrik Baru, Harus Miliki Nomor Identitas Instalasi
JAKARTA, iNews.id - Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mewajibkan semua instalasi tenaga listrik yang baru dipasang memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (Nidi).
Pimpin Rakor Sistem Transportasi Nasional, AHY Diprediksi Ada 120 Juta Perjalanan saat Nataru
Pemberian Nidi berdasarkan hasil pelaporan pekerjaan instalasi listrik yang dilakukan oleh badan usaha pemegang izin usaha melalui Aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Si Ujang Gatrik) versi 2.0.
"Seperti akta lahir bagi bayi, Nidi merupakan akta lahir dari suatu instalasi tenaga listrik yang memuat detail informasi dari sebuah instalasi tenaga listrik. Nidi digunakan sebagai prasyarat untuk permohonan Sertifikasi Laik Operasi (SLO)," ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, di Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Dia menjelaskan, kewajiban pencantuman Nidi tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Secara detail, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar, menyampaikan jaminan keselamatan ketenagalistrikan telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku