Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kementerian ESDM Buka Posko Nasional Nataru, Pastikan Pasokan Listrik Aman
Advertisement . Scroll to see content

Mau Pasang Listrik Baru, Harus Miliki Nomor Identitas Instalasi

Kamis, 19 Agustus 2021 - 17:11:00 WIB
 Mau Pasang Listrik Baru, Harus Miliki Nomor Identitas Instalasi
Ilustrasi pemasangan instalasi listrik. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia, Permen ESDM 10/2021 ini mengatur bagaimana kegiatan usaha di bidang ketenagalistrikan dilaksanakan dengan menerapkan standar serta prosedur yang berlaku sehingga dapat tercapai keselamatan ketenagalistrikan.

"Dalam regulasi ini diatur juga pemberian penghargaan terhadap pelaku usaha ketenagalistrikan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2). Dengan ini, diharapkan keselamatan ketenagalistrikan dapat terjaga, sebab listrik selain bermanfaat juga memiliki aspek bahaya," ujar Wanhar.

Selaras dengan Wanhar, Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya, Elif Doka Marliska, menekankan Nidi sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan. Ia menjelaskan prosedur permohonan Nidi bagi badan usaha pembangunan dan pemasangan.

"Nidi berperan penting dalam keselamatan ketenagalistrikan. Dengan Nidi, masyarakat semakin yakin dengan keamanan instalasi listriknya," kata Elif.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut