Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gaji Magang Kemnaker, Kuota, Syarat dan List Perusahaan, Yuk Daftar!
Advertisement . Scroll to see content

Menaker: 363 Perusahaan Diduga Langgar Aturan THR, Mayoritas Tak Membayar

Kamis, 28 Mei 2020 - 13:58:00 WIB
Menaker: 363 Perusahaan Diduga Langgar Aturan THR, Mayoritas Tak Membayar
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu ada juga kategori THR terlambat bayar bila sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan atau pentahapan pembayaran THR, dan terakhir kategori THR tidak dibayarkan. Menurutnya, yang harus diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayar THR.

“Yang pasti kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,” kata dia.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Ida menyebut ada sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," ucap mantan anggota DPR ini.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut