Menaker Ajak Perusahaan Gelar Mudik Gratis untuk Karyawan
Selain mendorong perusahaan untuk menyelenggarakan mudik gratis, Ida Fauziyah juga mengingatkan kepada perusahaan untuk segera membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) yang menjadi hak para pekerja.
Ida menambahkan, saat ini pihaknya telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via posko thr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.
Pihaknya juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem posko thr.kemnaker.go.id.
"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," katanya.
Editor: Puti Aini Yasmin