Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Marsinah Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Adik Menangis hingga Cium Foto Kakak di Istana
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Akan Revisi Aturan Baru JHT, Buruh Kukuh Minta Dicabut dalam Seminggu

Selasa, 22 Februari 2022 - 14:53:00 WIB
Menaker Akan Revisi Aturan Baru JHT, Buruh Kukuh Minta Dicabut dalam Seminggu
Presiden KSPI Said Iqbal meminta pemerintah mencavut aturan baru JHT dalam seminggu.
Advertisement . Scroll to see content

Jika tidak, KSPI mengancam akan melakukan demo masif dan besar-besaran. 

"Serikat buruh akan mengorganisir demo yang lebih besar, masif dan berkelanjutan di seluruh wilayah bilamana dalam 1 x 7 hari tersebut Menaker belum mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022," ujarnya.

Adapun, KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang diketuai Andi Gani Nena Wea telah diundang Menaker untuk berdiskusi terkait JHT. Rencananya, dialog akan dilaksanakan hari ini, Selasa (22/2) pukul 18.30 WIB.

"Tapi saya belum menerima informasi lebih lanjut, dibatalkan atau enggak," ujarnya. 

Jika tetap dilanjutkan ada pertemuan, kata dia,  hanya dua hal yang akan disampaikan. Pertama, meminta dengan hormat Menaker untuk tunduk kepada perintah Presiden.

"Dan kedua, meminta dengan hormat Menaker untuk turun ke jalan, jangan hanya duduk saja di meja. Kita sedang tidak baik-baik saja," kata dia.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut