Menaker Akan Revisi Aturan Baru JHT, Buruh Kukuh Minta Dicabut dalam Seminggu
Jika tidak, KSPI mengancam akan melakukan demo masif dan besar-besaran.
"Serikat buruh akan mengorganisir demo yang lebih besar, masif dan berkelanjutan di seluruh wilayah bilamana dalam 1 x 7 hari tersebut Menaker belum mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022," ujarnya.
Adapun, KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang diketuai Andi Gani Nena Wea telah diundang Menaker untuk berdiskusi terkait JHT. Rencananya, dialog akan dilaksanakan hari ini, Selasa (22/2) pukul 18.30 WIB.
"Tapi saya belum menerima informasi lebih lanjut, dibatalkan atau enggak," ujarnya.
Jika tetap dilanjutkan ada pertemuan, kata dia, hanya dua hal yang akan disampaikan. Pertama, meminta dengan hormat Menaker untuk tunduk kepada perintah Presiden.
"Dan kedua, meminta dengan hormat Menaker untuk turun ke jalan, jangan hanya duduk saja di meja. Kita sedang tidak baik-baik saja," kata dia.
Editor: Jujuk Ernawati