Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Program Magang Berbayar Batch 2 Segera Dibuka, Kuota 80.000 untuk Fresh Graduate!
Advertisement . Scroll to see content

Menaker: Kurator Komitmen Bayar THR dan Pesangon Karyawan Sritex

Rabu, 05 Maret 2025 - 13:06:00 WIB
Menaker: Kurator Komitmen Bayar THR dan Pesangon Karyawan Sritex
Menaker sebut kurator berkomitmen untuk membayar pesangon dan memberi THR untuk karyawan Sritex. Hal itu disampaikan pada Rabu (5/3/2025). (foto: Suparjo/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Di lain sisi, Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Perlindungan hak buruh diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. 

Salah satu poin yang ditegaskan dalam beleid tersebut adalah pekerja yang terkena PHK dapat menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan.

“Tapi sekali lagi kalau kami kita akan mengawal yang sudah ada di depan mata kita adalah JHT dan JKP,” katanya. 

“Kita akan fokus saat ini mengawal untuk pencairan JHT dan JKP. Dan ini kami rasa ini dibutuhkan oleh para pekerja yang baru PHK. Dan Alhamdulillah kita sudah punya PP nomor 6 tahun 2025 terkait tentang terkait dengan JHT,” ucap Yassierli.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut