Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kaleidoskop 2025: Deretan Paket Stimulus Pemerintahan Prabowo untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Sebut Formula Perhitungan UMP 2023 Sama Seperti 2022

Senin, 22 Agustus 2022 - 20:54:00 WIB
Menaker Sebut Formula Perhitungan UMP 2023 Sama Seperti 2022
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan, penetapan nilai UMP 2023 menggunakan formula yang digunakan pada 2022. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan, penetapan nilai upah minimum provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 menggunakan formula penyesuaian yang diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Adapun formula ini sama dengan yang digunakan pada 2022.

Ida menjelaskan, nilai upah minimum tahun depan bakal ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan.

"Saya kira ini tahun kedua menerapkan penetapan upah berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, sebelumnya tahun 2022 ini kita sudah menetapkan dengan menggunakan formula ini," ujar Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (22/8/2022).

Ida menambahkan, mulai saat ini hingga Desember 2022 pihaknya tengah menyusun alur penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023.

"Kami membuat alur dari Agustus sampai Desember 2022 nantinya," kata dia.

Sementara, dalam penetapan UMP 2023, Ida menjelaskan, pertama Kemnaker harus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam proses penetapan upah minimum.

Selanjutnya, Kemnaker juga bakal melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian/Lembaga (K/L), tujuannya untuk menjaga kondusivitas ketika upah dinaikkan atau tidak dinaikkan.

Selain itu, Ida juga mengatakan bakal melakukan konsolidasi terlebih dahulu kepada serikat pekerja, maupun asosiasi pengusaha dengan harapan win-win solution dan tidak terjadi penolakan kembali, apalagi digugat.

Terakhir, pihaknya juga bakal melakukan forum konsolidasi penetapan upah dengan pemerintah daerah (Pemda), tujuannya sama agar seluruh pihak sama-sama setuju.

Adapun bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum dapat memenuhi syarat tertentu yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

"Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi," ucap Ida.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut