Menaker Targetkan Penyaluran BSU kepada 1-2 Juta Pekerja per Minggu
Selasa, 27 September 2022 - 18:23:00 WIB
Persyaratan penerima BSU yang tertuang dalam Permenaker 10 Tahun 2022 adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tercatat sebagai anggota paling lambat Juli 2022.
"Karena kalau para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan mendapatkan BSU," tuturnya.
Ida menjelaskan, BSU merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya berharap, dengan penyaluran BSU senilai Rp600.000 yang ditransfer ke rekening Himbara yang didaftarkan bersama Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dapat membantu menjaga daya beli masyarakat.
Editor: Aditya Pratama