Menaker Tegaskan Dana JHT Tidak Dipakai oleh Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak akan dipakai oleh pemerintah. Dana JHT pekerja dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif.
Dia menyebut, imbal hasil dana JHT minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah.
"Tidak benar (dipakai pemerintah), dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, " ujar Ida dalam dialog Podcast Deddy Corbuzier, Kamis (17/2/2022).
Ida menambahkan, pelaksanaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mulai berlaku 4 Mei 2022 nanti bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.
"Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatmya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja atau buruh, " kata dia.