Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya Lengkap, Ini Panduannya
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Tegaskan Dana JHT Tidak Dipakai oleh Pemerintah 

Kamis, 17 Februari 2022 - 20:55:00 WIB
Menaker Tegaskan Dana JHT Tidak Dipakai oleh Pemerintah 
Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah, dan akan tetap aman dan dikelola secara transparan. (Foto: Kemnaker RI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak akan dipakai oleh pemerintah. Dana JHT pekerja dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. 

Dia menyebut, imbal hasil dana JHT minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah.

"Tidak benar (dipakai pemerintah), dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, " ujar Ida dalam dialog Podcast Deddy Corbuzier, Kamis (17/2/2022).

Ida menambahkan, pelaksanaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mulai berlaku 4 Mei 2022 nanti bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan. 

"Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatmya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja atau buruh, " kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut