Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Syaratnya Lengkap, Ini Panduannya
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Tegaskan Dana JHT Tidak Dipakai oleh Pemerintah 

Kamis, 17 Februari 2022 - 20:55:00 WIB
Menaker Tegaskan Dana JHT Tidak Dipakai oleh Pemerintah 
Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah, dan akan tetap aman dan dikelola secara transparan. (Foto: Kemnaker RI)
Advertisement . Scroll to see content

Ida menjelaskan, berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS termasuk investasi diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal yakni DJSN, OJK mupun BPK. 

Sementara pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu); dan Satuan Pengawas Internal.

Dia menuturkan, selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetapi belum berusia 56 tahun, maka dapat mengajukan pengambilan JHT. Sebagian sebanyak 10 persen (keperluan persiapan pensiun) atau 30 persen dari saldo JHTnya (untuk keperluan pengambilan rumah) dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT. 

"Pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO)," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut