Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendag Targetkan Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Tembus Rp273 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Mendag Beri Waktu Sepekan Sebelum Tutup TikTok Shop

Rabu, 27 September 2023 - 19:32:00 WIB
Mendag Beri Waktu Sepekan Sebelum Tutup TikTok Shop
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara, pada Pasal 21 Ayat 3 dikatakan bahwa PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

"Harusnya enggak boleh lagi (TikTok Shop cs transaksi), tapi kita anggap aja belum denger, kalau belum denger kan keterlaluan lah ya," kata Zulhas.

Adapun, dalam Permendag 50/2020 belum diatur soal platform social commerce. Namun, pada Permendag 31/2023 terdapat tiga klasifikasi, di antaranya media sosial, e-commerce, dan social commerce.

TikTok diketahui belum memiliki izin social commerce, sehingga TikTok perlu melakukan pembaruan izin agar bisa melakukan promosi barang dan jasa di platformnya. Meski demikian, kegiatan social commerce hanya terbatas sebagai media promosi dan tidak diperkenankan melakukan transaksi perdagangan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut