Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Harga Emas Pegadaian Akhir Pekan Ini, Cek Rincian Lengkapnya
Advertisement . Scroll to see content

Mendag Ingatkan Pemilik Toko Emas Pakai Alat Ukur Sesuai Aturan

Jumat, 16 Oktober 2020 - 12:40:00 WIB
Mendag Ingatkan Pemilik Toko Emas Pakai Alat Ukur Sesuai Aturan
Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto. (Foto: Humas Kemendag)
Advertisement . Scroll to see content

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendang, Veri Anggrijono menambahkan, Kemendag memiliki kuasa mengawasi perdagangan emas agar tak melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999. Salah satunya penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

Hasil terbaru pengawasan alat UTTP di pertokoan emas di Kranggan, Semarang, sebagian besar timbangan elektronik dan neracanya sudah memiliki tanda tera sah yang berlaku. Namun, ditemukan timbangan elektronik di beberapa toko emas dengan merek ACS dan CHQ yang tidak memiliki izin tipe atau tanda pabrik, serta tidak bertanda tera yang digunakan untuk perdagangan dan telah diamankan.

"Secara berkala akan dilakukan pengawasan di toko-toko emas. Pelaku usaha emas diharapkan tidak lagi menggunakan alat ukur yang peruntukannya bukan untuk emas,” ujar Veri.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut