Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RI-Eurasia Teken Kesepakatan Perdagangan Bebas, Perluas Pasar Sawit hingga Tekstil
Advertisement . Scroll to see content

Mendag Zulhas Beberkan Alasan Belum Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng

Selasa, 06 Juni 2023 - 21:32:00 WIB
Mendag Zulhas Beberkan Alasan Belum Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, kendala pemerintah saat ini ada pada fatwa hukum Kejaksaan Agung yang membuat pihaknya bimbang.  (Foto: Dok. Kemendag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masalah pelunasan selisih harga atau rafaksi minyak goreng tak kunjung usai. Berbagai jalan telah dilakukan oleh pengusaha ritel untuk mendapatkan hak pembayaran selisih harga. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, kendala pemerintah saat ini ada pada fatwa hukum Kejaksaan Agung yang membuat pihaknya bimbang. 

Menurutnya, sampai detik ini Kejaksaan Agung belum membeberkan berapa utang yang harus dibayarkan pemerintah kepada pengusaha minyak goreng. Sehingga pihaknya tak bisa sembarang menyetujui pengusaha ritel, yang mendesak selisih harga ini dibayarkan. 

"Sebetulnya suratnya enggak jelas juga, tetapi ada suratnya. Kemendag ini kan peraturannya sudah enggak ada, tetapi fatwanya kurang terang, zaman sekarang ini khawatir, oleh karena itu kita hati-hati," ujar Zulhas saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Zulhas menambahkan, kendala berikutnya terdapat pada perbedaan nilai utang yang harus dibayarkan pemerintah kepada pengusaha minyak goreng. Menurut pengusaha minyak goreng, total selisih harga yang harus dibayarkan pemerintah sebesar Rp812 miliar.

Sedangkan, menurut catatan pemerintah dari hasil verifikasi yang dilakukan verifikator PT Sucofindo, utang pemerintah hanya Rp474,8 miliar. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut