Mengenal Golongan PNS Tertinggi hingga Terendah Lengkap Gaji dan Tunjangannya
JAKARTA, iNews.id - Golongan PNS tertinggi hingga terendah penting diketahui masyarakat. Dengan begitu, informasi yang beredar tidak akan salah.
Melansir laman BPK RI, pangkat golongan PNS beserta gaji dan tunjangan diatur dalam PP 99 Tahun 2000 dan PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Golongan IV merupakan puncak karier dari pengabdi negara. Golongan PNS tertinggi ini memainkan peran penting dalam pengembangan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah serta manajemen sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi.
Urutan pangkat golongan IV, yakni:
IVa disebut dengan pembina
IVb disebut dengan pembina tingkat 1
IVc disebut dengan pembina utama muda
IVd disebut dengan pembina utama madya
IVe disebut dengan pembina utama
Tingkat pendidikan yang umumnya dimiliki oleh PNS golongan III adalah lulusan S1 atau D4 hingga S3. PNS golongan ini dapat dibagi menjadi beberapa tingkatan, yakni:
IIIa disebut dengan penata muda
IIIb disebut dengan penata muda tingkat 1
IIIc disebut dengan penata
IIId disebut dengan penata tingkat 1
Tingkat pendidikan PNS golongan II biasanya untuk lulusan SMA atau sederajat dan juga tingkat pendidikan D3, terutama jika pekerjaan mereka membutuhkan pengetahuan dan keterampilan yang lebih tinggi.
Mereka bertanggung jawab untuk pelaksanaan tugas-tugas yang bersifat lebih teknis dan berorientasi pada praktik.
Urutan pangkat golongan II, yakni:
IIa disebut dengan pengatur muda
IIb disebut dengan pengatur muda tingkat 1
IIc disebut dengan pengatur
IId disebut dengan pengatur tingkat 1
Golongan I biasanya berperan sebagai pelaksana pembantu dalam suatu organisasi pemerintah dan bertanggung jawab memberikan asistensi atau bantuan kepada PNS golongan tertinggi atau di atasnya. Urutan pangkat golongan 1, terdiri atas :
Ia disebut dengan juru muda
Ib disebut dengan juru muda tingkat 1
Ic disebut dengan juru
Id disebut dengan juru tingkat 1
Besaran gaji PNS tertulis dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
IVa sebesar : Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb sebesar : Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc sebesar : Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd sebesar : Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe sebesar : Rp3.593.100 - Rp5.901.200
IIIa sebesar : Rp2.579.400 - Rp4.236.400
IIIb sebesar : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIIc sebesar : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IIId sebesar : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
IIa sebesar : Rp2.022.200 - Rp3.373.600
IIb sebesar : Rp2.688.500 - Rp4.415.600
IIc sebesar : Rp2.802.300 - Rp4.602.400
IId sebesar : Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Ia sebesar : Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib sebesar : Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic sebesar : Rp1.776.600 - Rp2.557.500
Id sebesar : RP1.851.800 - Rp2.686.500
Selain gaji di atas, para PNS juga akan mendapatkan tunjangan. Adapun, tunjangan terdiri atas beberapa, seperti tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak hingga tunjangan makan.
Besaran tunjangannya pun berbeda-beda untuk PNS golongan tertinggi hingga di bawahnya. Jadi, bagaimana menurutmu? Tertarik menjadi PNS?
Editor: Puti Aini Yasmin