Menhub: Larangan Mudik Tahun Ini Sudah Final
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan aturan teknis terkait kebijakan larangan mudik pada masa Idul Fitri 2021. Beleid berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) itu merupakan tindak lanjut atas pengumuman larangan mudik beberapa waktu lalu
“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini,” ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi melalui keterangan tertulis, Minggu (4/4/2021).
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengumumkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Untuk menindaklanjuti hal itu, Menhub terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah. Dia menegaskan tak ada perdebatan soal larangan mudik.