Menko Airlangga Minta Penyelesaian Kendala Ekspor Produk Perikanan dan Pertanian Indonesia ke Jepang
Kendalanya juga terkait dengan persyaratan untuk dapat
memperoleh pembebasan BM, yaitu adanya persyaratan dengan berat maksimal 900 gram per buah dan kuota maksimal hanya sebesar 500 Ton per tahun.
Menko Airlangga meminta kepada Pemerintah Jepang agar dapat merubah persyaratan untuk mendapatkan pembebasan BM tersebut menjadi maksimal 2 Kg per buah, dan menambah kuota ekspor
yang mendapatkan fasilitas Pembebasan BM menjadi sebesar 2.000 Ton per tahun.
Mendapatkan desakan dari Menko Airlangga tersebut, Menteri Genjiro menyampaikan bahwa MAFF sangat memahami terkait permasalahan ekspor Ikan Tuna Kaleng, dan juga permasalahan pembatasan ekspor Buah Pisang dan Nanas ini.
Namun demikian untuk dapat memenuhi permintaan Menko Airlangga ini, mereka meminta waktu untuk dapat melakukan pembahasan lebih dalam di tingkat teknis.
“Kami sangat memahami permasalahan yang disampaikan Menko Airlangga, karena itu kami akan membahas lebih teknis lagi untuk memenuhi permintaan tersebut”, ujar Genjiro.