Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Pria di Pasar Minggu Pukul Kakak Ipar Pakai Palu hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Menkop UKM: Pemerintah Tidak Talangi Ganti Rugi Korban Koperasi Bermasalah

Rabu, 05 Juli 2023 - 17:32:00 WIB
 Menkop UKM: Pemerintah Tidak Talangi Ganti Rugi Korban Koperasi Bermasalah
Menkop UKM, Teten Masduki (kedua kanan). (Foto: MPI/Ikhsan Permana SP)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan solusi jangka panjang yang sedang dilakukan adalah dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Koperasi dengan harapan akan ada perbaikan pada pengelolaan koperasi terutama koperasi simpan pinjam (KSP).

"Karena itu nanti di revisi UU Koperasi untuk koperasi simpan pinjam yang menengah dan besar, kita usulkan ada otoritas pengawas koperasi. Tidak lagi bisa dilakukan oleh pengurus. Pengawasan di dalam, itu dulu banyak pengawasnya dibentuk asal-asalan. Nah ini nggak boleh lagi," tutur Teten.

Diberitakan sebelumnya Menteri Teten mengungkapkan dari total tagihan 8 koperasi bermasalah sebesar Rp26 triliun, saat ini baru terbayarkan sebesar Rp3,4 triliun.

Adapun 8 koperasi bermasalah tersebut di antaranya KSP Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracisco Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

Menurut Teten ada beberapa kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian pembayaran ganti rugi yakni terkendala dalam penjualan aset, masalah kepengurusan koperasi dan proses pidana yang sedang berjalan

"Jadi penyelesaian 8 kasus koperasi bermasalah ini kalau saya sedikit jelaskan semua anggota sudah menempuh PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), tapi putusan PKPU ini kan kurang berjalan dengan baik karena banyak aset Koperasi ini yang sudah tidak dimiliki oleh koperasi," ungkap Teten.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut