Menkop UKM: Pemerintah Tidak Talangi Ganti Rugi Korban Koperasi Bermasalah
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, mengatakan pemerintah tidak memiliki skema untuk menalangi ganti rugi korban koperasi bermasalah.
Menurut Teten, kasus koperasi bermasalah masuk ke ranah hukum, sehingga penyelesaiannya perlu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Kemenlopolhukam).
"Koperasi yang bermasalah kita sudah kordinasi di Kemenkopolhukam karena sudah masuk wilayah itu. Tidak ada solusi jangka pendek menalangi uang yang dirampok. Pemerintah tidak ada skema itu. Kita akan dorong proses hukumnya," kata Teten saat ditemui di Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Menurut dia, Kemenkop UKM terus mendorong proses hukum koperasi bermasalah, agar aset-aset yang dimiliki oleh koperasi tersebut bisa disita untuk kemudian dijual untuk membayar ganti rugi uang anggota yang menjadi korban.
"Itu skema yang harus dilakukan sekarang. Karena itu, kita akan terus mengontrol proses hukum di kejaksaan, di kepolisiaan, dan pengadilan," ujar Teten.