Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPJPH dan Kemenperin Teken Kerja Sama Perkuat Ekosistem Industri Halal 
Advertisement . Scroll to see content

Menperin Ubah Formula TKDN Farmasi, Riset Diperhitungkan

Senin, 06 Juli 2020 - 14:02:00 WIB
Menperin Ubah Formula TKDN Farmasi, Riset Diperhitungkan
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan formula baru penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) produk farmasi. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong industri farmasi di sektor hulu.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, perubahan formula tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020.

“Peningkatan utilisasi TKDN merupakan kunci utama agar Indonesia dapat menjadi negara yang mandiri di sektor farmasi, khususnya dalam hal produksi bahan baku obat,” katanya, Senin (6/7/2020).

Dalam Permenperin 16/2020 tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi bukan lagi menggunakan metode cost based, tetapi dengan processed based.

Pertimbangannya, kata dia, metode ini lebih sesuai diterapkan karena sifat industri farmasi yang spesifik dengan formulasi sangat banyak dan beragam, serta hasil riset dan pengembangan yang panjang dan menggunakan biaya besar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut