Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPJPH dan Kemenperin Teken Kerja Sama Perkuat Ekosistem Industri Halal 
Advertisement . Scroll to see content

Menperin Ubah Formula TKDN Farmasi, Riset Diperhitungkan

Senin, 06 Juli 2020 - 14:02:00 WIB
Menperin Ubah Formula TKDN Farmasi, Riset Diperhitungkan
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Dengan processed based, berarti ada penghargaan atas upaya riset dan pengembangan yang dilakukan oleh pelaku industri farmasi. Metode ini dapat mempertahankan kerahasiaan formulasi yang dimiliki perusahaan tanpa meninggalkan kaidah dan tujuan yang ingin dicapai dari pemberlakuan TKDN produk farmasi ini,” katanya.

Menperin mengatakan, nilai TKDN produk farmasi kini menggunakan pembobotan terhadap kandungan bahan baku 50 persen, proses penelitian dan pengembangan 30 persen, proses produksi 15 persen, serta pengemasan 5 persen.

Menperin berharap, perubahan dapat mendorong pengembangan industri bahan baku obat, meningkatkan riset dan pengembangan obat baru.

Penerapan TKDN baru ini dinilainya bisa memacu pelaku industri untuk membangun industri bahan baku obat di dalam negeri.

“Tentunya, dengan potensi pasar dalam negeri yang sangat besar sekaligus merupakan sebuah peluang untuk menarik investor, agar mereka mengembangkan bahan baku obat di Indonesia,” kata Menperin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut