Menperin Ubah Formula TKDN Farmasi, Riset Diperhitungkan
“Dengan processed based, berarti ada penghargaan atas upaya riset dan pengembangan yang dilakukan oleh pelaku industri farmasi. Metode ini dapat mempertahankan kerahasiaan formulasi yang dimiliki perusahaan tanpa meninggalkan kaidah dan tujuan yang ingin dicapai dari pemberlakuan TKDN produk farmasi ini,” katanya.
Menperin mengatakan, nilai TKDN produk farmasi kini menggunakan pembobotan terhadap kandungan bahan baku 50 persen, proses penelitian dan pengembangan 30 persen, proses produksi 15 persen, serta pengemasan 5 persen.
Menperin berharap, perubahan dapat mendorong pengembangan industri bahan baku obat, meningkatkan riset dan pengembangan obat baru.
Penerapan TKDN baru ini dinilainya bisa memacu pelaku industri untuk membangun industri bahan baku obat di dalam negeri.
“Tentunya, dengan potensi pasar dalam negeri yang sangat besar sekaligus merupakan sebuah peluang untuk menarik investor, agar mereka mengembangkan bahan baku obat di Indonesia,” kata Menperin.