Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPJPH dan Kemenperin Teken Kerja Sama Perkuat Ekosistem Industri Halal 
Advertisement . Scroll to see content

Menperin Ubah Formula TKDN Farmasi, Riset Diperhitungkan

Senin, 06 Juli 2020 - 14:02:00 WIB
Menperin Ubah Formula TKDN Farmasi, Riset Diperhitungkan
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia, pasar di dalam negeri sangat potensial bagi produk-produk farmasi dengan kandungan lokal tinggi karena bisa menjadi preferensi dalam pengadaan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Dengan kekuatan ini, kebutuhan obat nasional sebesar 80 hingga 90 persen sudah mampu dipenuhi, sisanya merupakan obat paten dan berteknologi tinggi yang masih harus diimpor,” ujarnya.

Menperin mengungkapkan kemampuan industri hilir farmasi dalam negeri saat ini didukung 240 perusahaan yang didominasi 212 perusahaan swasta nasional, kemudian 24 perusahaan multinasional, dan empat BUMN. Pada umumnya perusahaan-perusahaan itu, bergerak dalam formulasi obat atau produk obat jadi.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut