Menteri Teten Sebut 90 Persen Barang yang Dijual Online Produk Impor
Lebih lanjut, Teten mengatakan, praktik predatory pricing tersebut memang sementara menguntungkan konsumen, terutama yang berdaya beli rendah. Namun, hal tersebut dapat menurunkan tingkat produksi dalam negeri.
Jika produksi dalam negeri lumpuh dan pengangguran meningkat, kata Teten, maka daya beli masyarakat akan semakin melemah. Hal itu mendorong pemerintah untuk mengatur perihal praktik jual-beli agar tak lagi menerapkan predatory pricing.
“Jadi semua harus paham bahwa inti ekonomi suatu negara kekuatannya pada produksi. Sayangnya, digitalisasi industri di kita belum maju seperti Tiongkok, sehingga produk kita belum berdaya saing,” ujar Teten.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi melarang TikTok menjadi platform socio commerce, sehingga tidak boleh lagi menjadi platform perdagangan online. Aplikasi milik Bytedance tersebut hanya diizinkan menjadi media sosial saja. Teten meyakini, pemisahan fungsi tersebut tak akan merugikan para penjual, terutama dari kalangan UMKM.
Editor: Puti Aini Yasmin