Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, DPR Siap Sahkan RUU BUMN Jadi UU 
Advertisement . Scroll to see content

Merpati Nusantara Airlines Dibubarkan karena Pailit, Bagaimana Pesangon Eks Karyawan?

Kamis, 23 Februari 2023 - 20:47:00 WIB
Merpati Nusantara Airlines Dibubarkan karena Pailit, Bagaimana Pesangon Eks Karyawan?
Merpati Airlines dinyatakan pailit. Foto: Okezone
Advertisement . Scroll to see content

Pada Januari 2023 lalu, Majelis Hakim PN Surabaya sudah menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama hasil penjualan aset Merpati Airlines. Pembagian harta pailit tahap pertama tersebut bagian dari proses pembubaran perusahaan yang diputus pailit sejak 2 Juni 2022.

Sementara itu, pascapengumuman dibubarkannya Merpati Airlines, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada Daftar Pembagian Tahap Pertama akan menerima pembagian sebagaimana penetapan Pengadilan. Dalam Daftar Pembagian Tahap Pertama tersebut, sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp54,8 miliar.

Selain itu, Penetapan Pengadilan atas Daftar Pembagian Tahap Pertama, juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp3,8 miliar.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut