Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Elon Musk Bisa Hengkang dari Tesla jika Paket Gaji Rp16.611 Triliun Ditolak
Advertisement . Scroll to see content

MIND ID Kuasai Vale Indonesia, Perjanjian Block Voting VCL-SMM Batal

Selasa, 27 Februari 2024 - 15:18:00 WIB
MIND ID Kuasai Vale Indonesia, Perjanjian Block Voting VCL-SMM Batal
Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso memastikan perjanjain block voting antara perusahaan induk VCL dengan SMM dibatalkan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, segala perubahan soal perjanjian block voting itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemegang saham. Hendi pun mengatakan bahwa pemerintah Indonesia melalui MIND ID mensyaratkan block voting itu harus dibatalkan apabila divestasi saham ini dilanjutkan.

"Sebagai syarat yang kami ajukan untuk program divestasi lanjutan, perjanjian pemegang saham sekarang harus dibongkar dulu karena kalau tidak, pemegang lainnya tidak terikat dalam perjanjian itu," kata Hendi.

Block Voting inipun juga telah diakui oleh Direktur Keuangan Vale Indonesia, Bernardus Irmanto. 

"PT Vale membenarkan adanya kesepakatan block voting sehubungan dengan perjanjian pemegang saham yang ditandatangani pada tahun 2020 dalam rangka keseluruhan transaksi divestasi,” ucap Direktur Keuangan Vale Indonesia, Bernardus Irmanto melalui siaran pers, Kamis (31/8/2023) lalu. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut