MNC Investama Ubah Susunan Direksi dalam RUPS Tahunan
Kemudian, memberikan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris yang baru diangkat sehubungan dengan pengangkatannya.
Selain itu, memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan Direksi. Tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang berkaitan dengan itu, dan untuk mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Sehubungan dengan keputusan RUPST tersebut, terhitung sejak tanggal ditutupnya RUPST maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Hary Tanoesoedibjo
Komisaris: Liliana Tanoesoedibjo
Komisaris: Angela Herliani Tanoesoedibjo
Komisaris: Valencia Herliani Tanoesoedibjo
Komisaris Independen: Kardinal Alamsyah Karim
Komisaris Independen: Ricky Herbert Parulian Sitohang
Direksi
Direktur Utama: Darma Putra
Wakil Direktur Utama
dan Direktur Independen: Susanty Tjandra Sanusi
Direktur: Tien
Direktur: Natalia Purnama
Direktur: Jiohan Sebastian
Direktur: Henry Suparman
Direktur: Mashudi Hamka
Editor: Ranto Rajagukguk