Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Populasi Mobil Listrik Terus Bertambah, GAC Yakin Aturan Bebas Ganjil Genap Masih Diterapkan
Advertisement . Scroll to see content

MTI Sebut WFH hingga Ganjil Genap 24 Jam Tidak Atasi Polusi Udara di Jakarta

Jumat, 01 September 2023 - 19:02:00 WIB
MTI Sebut WFH hingga Ganjil Genap 24 Jam Tidak Atasi Polusi Udara di Jakarta
MTI Sebut WFH hingga Ganjil Genap 24 Jam Tidak Atasi Polusi Udara di Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai kebijakan untuk mengatasi pencemaran udara, seperti work from home (WFH), ganjil-genap 24 jam, ataupun tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak bisa mengatasi polusi udara di Jakarta.

Ketua Umum MTI Tory Damantoro mengatakan, kebijakan tersebut hanya bersifat sementara. Sebab, yang menyebabkan pencemaran udara di langit Jakarta adalah kualitas bahan bakar dan standar emisi, yaitu Particulate Matter (PM), NOx dan SO2.

“Kalau concern-nya langit yang tidak cerah, harus tahu dulu jenis polutan pencemarannya, baru dibuat target upaya yang fokus pada sumber-sumber polutan pencemaran itu,” ujar Tory dalam keterangan yang tertulis, Jumat (1/9/2023).

Tory mengatakan semua upaya penanganan polusi udara hendaknya bersifat terintegrasi multisektoral berbasis perencanaan matang. Pasalnya sudah banyak kebijakan yang dikeluarkan namun pemerintah tidak pernah konsisten dalam melaksanakannya.

Selain itu, Tory juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi dari sumber pencemaran udara tersebut. Pencemaran udara semakin buruk di kota-kota di Indonesia berasal dari berbagai sumber, seperti transportasi, industri, pembangkit, dan kebakaran hutan.

Ia menyarankan sudah saatnya dibuat platform monitoring kualitas udara yang bisa menyampaikan secara akurat dan tepat waktu kondisi kualitas udara di kota-kota. Dengan begitu, pembuat kebijakan bisa mengambil tindakan untuk kepentingan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut