Mudik Dilarang, Garuda Indonesia Bebaskan Biaya Reschedule Tiket
“Oleh karena itu, kami berharap ketentuan larangan mudik ini dapat kita maknai sebagai upaya pencegahan penularan serta akselerasi pemulihan yang lebih luas, selaras dengan momentum vaksinasi nasional yang telah dilaksanakan Pemerintah sejak awal tahun 2021,” ujarnya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021. Keputusan ini dalam rangka mendukung kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini.
Larangan operasional moda transportasi ini berlaku menyeluruh. Termasuk juga moda transportasi udara yang dilarang mengangkut penumpang selama periode 6-17 mei 2021.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Editor: Ranto Rajagukguk