Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Jakbar Tangani Kasus Pajak Rugikan Negara Miliaran Rupiah, 2 Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Mulai 1 Juni, Beli Voucher Game Mobile Legends Kena Pajak 10 Persen

Kamis, 03 Juni 2021 - 12:08:00 WIB
 Mulai 1 Juni, Beli Voucher Game Mobile Legends Kena Pajak 10 Persen
Ilustrasi games online Mobile Legends.
Advertisement . Scroll to see content

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10  persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang  diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," kata Neil, di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Dia mengungkapkan, khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk  sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.  

Dengan penambahan delapan perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha. Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat
dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasaInggris).

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut