Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Mulai Juli, ASN dan PPT Non-ASN Wajib Update Data Pribadi

Senin, 24 Mei 2021 - 11:39:00 WIB
Mulai Juli, ASN dan PPT Non-ASN Wajib Update Data Pribadi
Ilustrasi ASN (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021.

Adapun skema pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020. Penunjukan user admin ditetapkan oleh BKN atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di seluruh instansi pusat dan daerah. 

Selanjutnya ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kursus, riwayat SKP, riwayat penghargaan (tanda jasa), riwayat pangkat dan golongan ruang. 

"Lalu riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja (PMK), riwayat pindah instansi, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS, dan riwayat organisasi,” ujarnya.

Untuk mengajukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK dengan menggunakan username dan password. Kemudian memilih menu Update Data Mandiri pada MySAPK untuk melanjutkan proses pemutakhiran data mandiri.

“Apabila ASN dan PPT Non-ASN mengalami permasalahan akses maka dapat memilih bantuan pada sistem helpdesk yang ditetapkan BKN,” ucapnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut