Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gagal ke Piala Dunia, Erick Thohir Dapat Pesan Tak Terduga dari Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Nasib PT PANN, Pernah Dapat PMN Rp3,76 Triliun Kini Akan Dibubarkan

Senin, 26 Desember 2022 - 19:50:00 WIB
Nasib PT PANN, Pernah Dapat PMN Rp3,76 Triliun Kini Akan Dibubarkan
PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN segera dibubarkan. Seperti diketahui, PT PANN menjadi salah satu BUMN yang menerima PMN TA 2020 sebesar Rp3,76 triliun. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN segera dibubarkan. Hal ini diketahui setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembubaran perusahaan tersebut seperti dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022. 

"Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari Keppres tersebut, Senin (26/12/2022).

Seperti diketahui, PT PANN menjadi salah satu BUMN yang menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp3,76 triliun dalam bentuk non-tunai. PMN tersebut merupakan konversi atas utang pokok perusahaan kepada negara dari dua service level agreement (SLA) tahun 1994 silam. 

Hal tersebut dikonfirmasi langsung manajemen PT PANN saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Juli 2020 lalu. 

Sebelum menerima PMN tahun 2020, keberadaan perusahaan ini sempat membuat bingung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, lantaran nama perusahaan terkesan asing. Padahal, BUMN tersebut sudah beroperasi sejak 1974. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut