Nasib PT PANN, Pernah Dapat PMN Rp3,76 Triliun Kini Akan Dibubarkan
JAKARTA, iNews.id - BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN segera dibubarkan. Hal ini diketahui setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembubaran perusahaan tersebut seperti dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022.
"Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari Keppres tersebut, Senin (26/12/2022).
Seperti diketahui, PT PANN menjadi salah satu BUMN yang menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp3,76 triliun dalam bentuk non-tunai. PMN tersebut merupakan konversi atas utang pokok perusahaan kepada negara dari dua service level agreement (SLA) tahun 1994 silam.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung manajemen PT PANN saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Juli 2020 lalu.
Sebelum menerima PMN tahun 2020, keberadaan perusahaan ini sempat membuat bingung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, lantaran nama perusahaan terkesan asing. Padahal, BUMN tersebut sudah beroperasi sejak 1974.