Nilai Pemerintah Semena-mena Terhadap Hak Pekerja, ASPEK Tuntut Pembatalan Permenaker No.2/2022
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menuntut pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 (Permenaker No.2/2022).
Sekretaris Jenderal Aspek Indonesia, Sabda Pranawa Jati, menilai Permenaker No.2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, menunjukkan pemerintah telah bertindak semena-mena terhadap hak pekerja.
Seperti diketahui, Permenaker No.2/2022 yang diterbitkan pada 4 Februari 2022, menyebut klaim Jaminan Hari Tua (JHT), dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.
Sedangkan dalam Permenaker No.19 tahun 2015, manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.
"Terkait dengan itu, Aspek Indonesia mendesak Pemerintah untuk membatalkan Permenaker No.2 tahun 2022, dan kembali pada Permenaker No.19 tahun 2015," kata Sabda, di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).