Nindya Karya Jadi Tersangka KPK, Ini Tanggapan Pemerintah
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan PT Nindya Karya (NK) sebagai tersangka korporasi. BUMN konstruksi itu diduga melakukan korupsi pembangunan dermaga bongkar di Pelabuhan Sabang, Aceh untuk tahun anggaran 2006-2011.
Menteri BUMN Rini Soemarno meminta agar seluruh direksi BUMN mematuhi peraturan dalam menjalankan bisnis. Dia juga menyebut, pemerintah akan terus berkomunikasi dengan penegak hukum untuk mencegah terjadinya praktik penyimpangan di tubuh BUMN.
"Kita ikuti dan kita dukung semua tujuan untuk kita selalu menjadi lebih baik, supaya kita bisa lebih transparan, akuntabel, dan GCG (Good Corporate Governence) itu tanggung jawab kita," kata Rini di Jakarta, Sabtu (14/4/2018).
Rini juga mengatakan, manajemen yang bermasalah dalam kasus KPK bukanlah manajemen BUMN Nindya Karya saat ini.
"Ke Nindya Karya ini manajemen yang 2006. Jadi bukan lagi di kita. Jadi itu sebetulnya seperti dana yang dibekukan, itu sudah dibekukan sejak 2012," ucapnya.